Jakarta – Dalam rangka menyambut dan mengamankan pelaksanaan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) telah menerbitkan instruksi resmi yang ditujukan kepada seluruh jajaran serikat pekerja SPN, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil konsolidasi nasional dan bertujuan untuk memastikan keseragaman sikap serta koordinasi yang solid dalam pelaksanaan aksi May Day 2025.

Ketua DPP SPN Iwan Kusmawan, menegaskan pentingnya pelaksanaan May Day 2025 yang tertib, damai, dan terorganisasi.

“Kami mengimbau seluruh anggota SPN untuk mengikuti instruksi yang telah disampaikan demi terciptanya aksi yang bermartabat, aman, dan mencerminkan semangat perjuangan buruh secara nasional,” ujarnya.

Instruksi tersebut mencakup beberapa poin penting, antara lain:

1. Peserta aksi dari SPN wajib bersikap tertib dan mematuhi instruksi organisasi.

2. Tiang bendera wajib menggunakan pipa paralon.

3. Peserta aksi diwajibkan mengenakan seragam SPN dan pita merah putih di lengan kanan.

4. Setiap bus wajib menyediakan laskar sebagai penghubung dengan induk organisasi.

5. Setiap bus wajib menempelkan identitas berupa nama provinsi dan kabupaten/kota.

6. Peserta dilarang terprovokasi oleh ajakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

7. Peserta wajib menjaga ketertiban mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.

8. Jika terdapat indikasi pihak lain yang mencoba menyusup atau menghasut massa SPN, segera laporkan ke ketua regu dan selanjutnya dilaporkan ke pimpinan.

9. Peserta aksi dilarang membawa tas ransel; hanya diperbolehkan membawa tas pinggang.

Dengan adanya instruksi ini, DPP SPN berharap seluruh kegiatan perayaan May Day 2025 dapat berlangsung aman, tertib, dan memperkuat solidaritas antarburuh di seluruh Indonesia.