Jakarta – Partai Mahasiswa Indonesia mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tujuan memberi masukan Kritis terhadap perubahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), hadir para pakar dan praktisi hukum yaitu Dr. Abd. Rahmatullah Rorano S, Abu Bakar, S.H., M.H. dan Lalu Hartawan Mandala Putra SH., serta M. Al hafiz sekjed Partai Mahasiswa Indonesia sebagai Narasumber.
Lalu Hartawan Mandala Putra, SH mengatakan Bahwa asas dominus litis terkesan ingin memberikan hierarki kuasa kelembagaan antara Kejaksaan dan Kepolisian, kejaksaan berkedudukan lebih tinggi dari kepolisian sehingga ini nanti ke depan dikhawatirkan akan menimbulkan ego sektoral antar lembaga kejaksaan dan kepolisian sehingga upaya utk mencapai criminal integrated system berpotensi untuk tidak terpenuhi.
Lanjut Lalu Hartawan Menegaskan Sebagai pengendali perkara, keputusan dalam melanjutkan dan menghentikan penuntutan perkara juga menimbulkan kecurigaan karena tidak ada mekanisme pengawasan yang objektif dalam menilai suatu perakara layak dilanjutkan atau tidak. Sehingga, berpotensi memberikan ruang negosiasi yang besar sehingga mengakibatkan terjadinya penegakan hukum yang tidak fair. Oleh sebab itu, sebagai pengendali perkara perlu juga ada mekanisme pengawasnnya baik secra kelembagaan maupun secara internal.
Hal senada di sampaikan oleh pakar hukum Dr. Abd. Rahmatullah Rorano S, Abu Bakar, S.H., M.H. bahwa Secara Konstitusional, originalitas keberadaan lembaga kejaksaan tidak diuraikan secara tegas di dalam UUD 1945. Berbeda dengan Kepolisian, yang secara eksplisit disebutkan bahkan diberi kewenangan atributif dalam penegakan hukum melalui ketentuan pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Distribusi kewenangan yang terlalu besar (Superbody) terhadap Kejaksaan akan rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), mesti ada kontrol kuat.
Para Narasumber sepakat bahwa penerapan asas dominus litis dalam Revisi KUHAP bukan sekedar persoalan Hukum tetapi juga memiliki dimensi politik yang sangat signifikan pergeseran kewenangan dalam sistem peradilan pidana dapat mempengaruhi relasi antar institusi utamanya antara Kepolisian dan Kejaksaan.
” ya kami menilai bahwa penerapan asas dominus litis dalam demokrasi yang belum sehat bisa memicu potensi penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakseimbangan antar penegak hukum, maka dari itu penting kiranya Revisi KUHAP ini di pertimbangkan kembali oleh pemerintah dan DPR agar upaya mereformasi hukum pidana kita berjalan sesuai harapan”. Tutup M. Al Hafiz Sekjend Partai Mahasiswa Indonesia.
Tinggalkan Balasan