Jakarta – Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan munculnya akun palsu yang mengatasnamakan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Akun Instagram bernama @ICJR_ tersebut diduga melakukan impersonasi dengan mencuri identitas lembaga resmi ICJR, termasuk menggunakan foto pimpinan ICJR serta menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya (@ICJR), ICJR menegaskan bahwa mereka hanya memiliki satu akun Instagram resmi dan tidak terkait dengan akun palsu tersebut. ICJR juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memverifikasi informasi sebelum mempercayai atau membagikannya.

Serangan digital ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk kelompok masyarakat sipil. Beberapa pihak seperti LBH Jakarta, Reformasi Polri, aktivis HAM Erasmus Napitupulu, serta penulis dan konten kreator Okki Sutanto turut membantu menyebarkan informasi peringatan dari ICJR serta melaporkan akun palsu tersebut.

Berkat laporan massal dari publik, akun palsu @ICJR_ akhirnya berhasil dihapus. ICJR pun mengucapkan terima kasih kepada media, rekan-rekan organisasi, dan masyarakat yang telah membantu menghentikan penyebaran akun palsu tersebut.

Dalam unggahannya, ICJR juga mengingatkan publik untuk tetap waspada terhadap ancaman serupa di masa depan. “Hari ini ICJR menjadi target, tapi besok bisa saja kamu, komunitasmu, atau gerakan yang kamu dukung. Mari terus saling jaga,” tulis ICJR.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial, terutama dalam memverifikasi akun-akun resmi sebelum mempercayai informasi yang beredar.