Jakarta – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengungkapkan alasan mengapa kasus robot trading Net89 tak bisa diselesaikan lewat jalur restorative justice (RJ).

Helfi saat rapat bersama Komisi III DPR yang juga dihadiri perwakilan korban investasi bodong Net89 di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Maret 2025.

Dia mengatakan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 telah mengatur persyaratan materiel dan formil untuk menyelesaikan kasus lewat RJ. “(RJ) Harus mencakup keseluruhan korban, tidak bisa hanya sebagian. Korban harus utuh, memang seluruhnya masuk dalam kategori yang nantinya mendapatkan haknya, sesuai perhitungan terhadap aset-aset yang disita penyidik,” kata Helfi dalam rapat yang ditayangkan melalui siaran langsung YouTube itu.

Dia menjelaskan bahwa dalam perkara robot trading Net89, total korban sesuai dengan laporan sebanyak 5.363 orang, dan lengkap dengan dokumen 5.100 korban. Namun, yang mengajukan RJ tidak sampai sebanyak itu.

“Sementara yang mengajukan RJ dari lima paguyuban ada 3.071. Jadi, masih banyak yang tidak mengajukan,” ujar Helfi.

Selain itu, RJ perkara Net89 juga terhalang oleh pelaku utama yang masih buron. Dia mengatakan, pelaku utama atas nama AA dan LSH selaku Direktur Utama Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) kabur dan berstatus DPO.

“Serta sudah diberikan red notice. Dalam kondisi ini, penerapan mekanisme RJ tidak dapat dilakukan, mengingat aset yang paling banyak disita atas nama perusahaan SMI, bukan aset pribadi pelaku,” tutur Helfi.

Dia menambahkan, berkas perkara tersangka berinisial DI, AA, ESI, dan MA sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perkara juga sudah mulai disidangkan mulai 12 Maret 2025.

Baik tersangka, barang bukti, hingga berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Maka penerapan RJ oleh kepolisian sudah tidak dimungkinkan, dikarenakan kewenangan kepolisian dalam penanganan perkara telah berakhir,” kata Helfi.